Awesome Table
Jika anda memiliki data tertentu dan anda ingin menampilkan data tersebut dengan tampilan yang lebih menarik dan mudah dipahami, anda dapat menggunakan Awesome Table yang merupakan pihak ketiga yang mendukung tampilan anda dimasukkan (embed) di Google Sites anda.
Langkah pertama anda perlu membuka awesome table dan sign in dengan akun Google anda. Kemudian anda diminta untuk memilih berbagai template Awesome Table yang sudah disiapkan untuk mengolah data anda.
Interaksi dengan Slido dan Mentimeter
- Melibatkan dan berinteraksi dengan siswa atau peserta kegiatan menggunakan polling langsung.
- Mengumpulkan umpan balik dari respon peserta untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran atau presentasi yang dilakukan
- Memastikan semua orang mengikuti dan berpartisipasi bahkan dalam rapat online
Legalisasi Usaha dengan OSS
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum mengakses OSS
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS
- Membuat user-ID
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Membuat Konten Pemasaran
Referensi
Membuat Desain Marketplacehttps://youtu.be/I3EHxvWqfrU
Membuat Desain Promosi Produk
https://youtu.be/aNdsrtWxabA
Membuat Video Promo
https://youtu.be/HE34pTYVy8U
https://youtu.be/dpKqeRk7X-U
Posting Instagram
https://youtu.be/Q_wKZgztkHQ
Strategi Berjualan di Instagram
https://youtu.be/20feZ94xlVk
Membuat Flyer dengan Canva
https://youtu.be/HGkZ2CM-X3g
Pivot Table
https://youtu.be/yONhzVkCO3I
Online Registration
https://youtu.be/D64HZ6mbtvM
Dasar-dasar Data Studio
https://youtu.be/Nq0MJ1pFl_A
https://adiloka.co.id/promotionkit/
www.inotek.org
https://youtu.be/9844RSfbNh8